Cek 5 Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling di DKI Jakarta Senin, 21 Juli 2025

Senin 21-07-2025,07:50 WIB
Reporter : Defri Saefullah
Editor : Defri Saefullah

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Kategori :