BACA JUGA:Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi
Cukup dengan KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi dalam waktu singkat.
“Kami berharap kebijakan SID justru dapat memperkuat kemudahan ini, bukan sebaliknya. Sistem yang dibangun harus adaptif terhadap karakteristik industri digital, sehingga entry ke market tetap sederhana dan inklusif, khususnya bagi investor pemula,” tambah dia.
Kolaborasi Pengembangan Sistem
Calvin juga menyarankan agar OJK mengedepankan opsi pengembangan berbasis kolaborasi dengan pelaku industri. Dengan begitu, proses implementasi akan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Melalui pendekatan kolaboratif, kita bisa memastikan sistem SID yang dibangun tetap memprioritaskan perlindungan konsumen, tanpa menghambat akses masyarakat terhadap investasi aset digital,” ujar Calvin.
BACA JUGA:Pasar Kripto Waspada, Bitcoin Bertahan, Altseason Mulai Terlihat
Di sisi lain, meski nilai transaksi kripto sempat menurun pada Juni 2025, tercatat sebesar Rp32,31 triliun atau turun 34,82% dibandingkan Mei 2025, Calvin optimistis bahwa penerapan sistem identitas yang baik dapat menjadi momentum pemulihan.
“Penurunan transaksi dapat diatasi dengan mendorong kepercayaan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Implementasi SID yang ramah pengguna bisa menjadi salah satu kunci untuk membalikkan tren tersebut,” jelas dia.
Apalagi, pertumbuhan jumlah investor tetap menunjukkan tren positif, yakni meningkat 5,18% secara bulanan dari 15,07 juta pada Mei menjadi 15,85 juta pada Juni 2025.
Ini mencerminkan minat masyarakat yang masih tinggi terhadap aset kripto. Per Juli 2025, OJK mencatat sudah ada 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang tepat guna dan ekosistem yang inklusif, industry aset digital Indonesia dipandang siap berkembang ke arah yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.