BACA JUGA:Ada Neo Nazi, Pelaku Pengeboman SMAN 72 Tiru Aksi 6 Tokoh Kekerasan
Setelah ketersediaan produk dikonfirmasi, pelanggan akan mengirimkan resi pengiriman untuk dicetak pelaku yang kemudian mengirimkan produk ilegal tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui penjualan dari gudang ini mencapai 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.
"Pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana paling lama 12 tabun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.