Sikap tersebut dinilai sejumlah awak media sebagai bentuk keterbatasan akses informasi publik, mengingat Jasa Marga merupakan BUMN yang seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan informasi.
Media masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Jasa Marga guna menjaga asas keberimbangan pemberitaan.