JAKARTA, Weradio.co.id - Aparat penegak hukum kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi narkotika. Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama BNN RI, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 100 kilogram di wilayah Aceh Timur, Aceh.
Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Alue Tho, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, 24–25 Januari 2026, setelah tim gabungan memeroleh dan mengolah informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan terorganisir.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat, menjelaskan, informasi awal diterima pada 21 Januari 2026. Berdasarkan hasil analisis lanjutan, petugas mendeteksi adanya rencana pengangkutan narkotika dari wilayah Peureulak menuju Aceh Utara.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, pemetaan titik rawan, serta identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Fokus pengawasan diarahkan pada lokasi yang dicurigai menjadi tempat penimbunan sementara.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau
Pada Sabtu, 24 Januari 2026, malam, tim memeroleh informasi mengenai gudang yang akan digunakan sebagai lokasi transaksi. Dari hasil surveilans, petugas mengidentifikasi satu unit kendaraan yang diduga kuat akan digunakan untuk mengangkut narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, pengejaran, dan penindakan (RPE) terhadap kendaraan tersebut. Dalam operasi itu, seorang pengemudi berinisial MZ berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima goni berwarna kuning berisi 100 bungkus sabu, dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus. Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kilogram. Seluruh barang bukti selanjutnya diuji menggunakan Narkotika Identification Kit (NIK) dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I.
BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Syarif menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga wilayah perbatasan dan jalur laut dari ancaman narkotika. Menurutnya, pengawasan yang terintegrasi merupakan kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Upaya ini tidak akan berhenti pada satu pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budi Kismulyano, menilai pengungkapan sabu skala besar ini mencerminkan komitmen kuat Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika sejak awal 2026.
BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal