JAKARTA, Weradio.co.id - Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media online Wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah berujung dugaan kekerasan fisik.
Peristiwa itu terjadi saat korban datang bersama seorang narasumber bernama Erik untuk meminta klarifikasi langsung di lokasi yang dimaksud, Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut penuturan korban, kedatangannya bertujuan menindaklanjuti informasi yang sebelumnya ramai diberitakan mengenai status rumah yang ditempati bupati. Informasi yang beredar menyebutkan rumah tersebut merupakan rumah pribadi yang disewa, bukan rumah dinas resmi. Sementara, rumah dinas bupati diketahui berada di Kota Sibolga di samping Kantor Wali Kota Sibolga.
Namun, setibanya di depan lokasi, korban mengaku langsung dihadang oleh sejumlah orang sebelum sempat menjelaskan tujuan konfirmasi.
BACA JUGA:Liquid Vape Berisi Narkotika, Jaringan Lintas Negara Terbongkar
“Saya datang untuk klarifikasi agar pemberitaan berimbang. Tapi belum sempat bicara, kami langsung mendapat pemukulan,” kata Marhamadan dalam keterangan resmi yang diterima Weradio.co.id, Jumat, 30 Januari 2026.
Akibat insiden tersebut, Marhamadan dan narasumbernya mengalami luka memar dan benturan dan kini menjalani perawatan di RS FL Tobing Kota Sibolga.
Berdasarkan konfirmasi awak media kepada Pemimpin Redaksi Wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, Jumat, 30 Januari 2026, setelah kejadian korban sempat mendatangi Polres Tapanuli Tengah untuk membuat laporan kepolisian sebagai bentuk perlindungan hukum.
Namun, menurut keterangan yang diterima redaksi, upaya tersebut disebut tidak berhasil. Sebab, korban mengaku dicegah dan digiring keluar dari area Polres sebelum laporan resmi diterima.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau
Rudolf menegaskan peristiwa ini, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dia juga menyinggung pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis sebagaimana ditekankan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mengenai jaminan hak konstitusional warga negara untuk mencari dan menyampaikan informasi.
Hingga kini, redaksi menyatakan masih mengupayakan konfirmasi kepada Bupati Tapanuli Tengah, pihak Polres Tapanuli Tengah, serta instansi terkait lainnya guna mendapat klarifikasi resmi.