Namun, apa yang dialami awak media di Jakarta Timur menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih nyata dan berlangsung di lapangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat, ada apa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sehingga pembatasan terhadap awak media diberlakukan tanpa penjelasan terbuka?
Di tengah gaung perayaan kemerdekaan pers, kebijakan tersebut menjadi catatan kritis bahwa nilai-nilai kebebasan pers belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten, sebagaimana kondisi yang terjadi hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 6 Februari 2026.