Pemeriksaan psikologis terhadap korban juga menunjukkan perubahan perilaku. Anak tersebut disebut menjadi lebih pendiam, mudah terbangun saat tidur, sering menangis pada malam hari, serta tampak murung dan lemas.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Hj. Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH menetapkan sidang perkara ini digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti dalam persidangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, yang secara hukum termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Persidangan selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa terhadap kedua terdakwa.