Menurut Puspa, dalam putusan tersebut, pihak-pihak yang mengaku dirugikan, termasuk oknum notaris, pihak yang mengklaim sebagai investor, serta seorang pensiunan polisi, justru telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pengadilan, termasuk melalui putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
BACA JUGA:Salat Idul Fitri di Ancol Berlangsung Khidmat, Warga Padati Kawasan Pantai
“Putusan perdata yang telah inkracht justru menyatakan pihak-pihak tersebut melakukan PMH. Ini menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim,” tegasnya.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Abdurrohim pada 30 Mei 2022. Ia menuduh Armando menggelapkan dana hasil penjualan tanah warisan keluarga Tanudibroto.
Pihak keluarga menilai pelapor bukan bagian dari keluarga, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legal standing dalam perkara tersebut.
Seruan Keadilan ke Pemerintah
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga Armando mengaku menghadapi tekanan besar dan merasa dikriminalisasi. Mereka bahkan menyampaikan permohonan perlindungan dan keadilan kepada Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:Efisiensi Energi Nasional, DPR Setuju Kebijakan WFH Jadi Langkah Strategis
Nama Habiburokhman turut disebut dalam permohonan tersebut sebagai pihak yang diharapkan dapat membantu mengawal proses hukum.
“Kami hanya warga negara biasa. Kami mohon kasus ini dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Anthony, adik Armando, dalam keterangan tertulis.
Menanti Putusan
Sidang pledoi ini menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Tim penasihat hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan membebaskan klien kami, atau setidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Puspa.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka perdebatan mengenai batas antara sengketa perdata dan pidana dalam kasus pertanahan di Indonesia.