Dugaan Penipuan Tanah Rp 259 M, Armando Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Senin 30-03-2026,22:17 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

JAKARTA, Weradio.co.id - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 259 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 30 Maret 2026, dengan terdakwa Armando Herdian.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Diffaryza Zaki Rahman mengungkapkan, perkara bermula dari pelepasan hak tanah warisan di kawasan Kramat Jati yang dilakukan dalam tiga tahap.

Dua tahap awal proses penjualan dan pembagian dana berjalan lancar. Namun pada tahap ketiga, dana hasil transaksi justru masuk ke rekening terdakwa yang memiliki tanggung jawab untuk menyalurkannya kepada ahli waris dan pihak terkait.

Jaksa menilai dana tersebut tidak disalurkan sesuai kesepakatan, sehingga menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Pihak yang terdampak di antaranya Alpon serta notaris Raden Wiratmoko.

BACA JUGA:Tanah Kampung Dukuh Memanas, Armando Singgung Dugaan Mafia dan Tekanan Dana

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dyah Retno Yuliarti turut menghadirkan sejumlah saksi. Abdul Rohim menjelaskan, awalnya tanah berstatus girik kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat untuk kepentingan administrasi dan pajak.

Sementara itu, Raden Wiratmoko menyatakan dirinya mewakili investor sekaligus sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Saksi lain, Alfons, mengungkapkan, pihaknya mencari investor, termasuk dari luar negeri, guna mendukung proses balik nama lahan.

Dalam perjanjian, para ahli waris disebut berhak menerima Rp 100 miliar dari total transaksi Rp 259 miliar atas lahan di wilayah Dukuh, Kramat Jati, yang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah instansi Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:Mudik di Tengah Arus Informasi Digital

Jaksa juga menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, termasuk dengan penggunaan identitas yang tidak sah. Untuk memperkuat dakwaan, sebanyak 14 dokumen diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, tetap menahannya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA:Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Ke-57 di Media Resmi Vatikan

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Dugaan Penipuan Tanah Rp 259 M, Armando Dituntut Penjara 3,5 Tahun"> Dugaan Penipuan Tanah Rp 259 M, Armando Dituntut Penjara 3,5 Tahun

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Dugaan Penipuan Tanah Rp 259 M, Armando Dituntut Penjara 3,5 Tahun" style="color:#333">

Terkini