Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah melakukan langkah pencegahan melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Tunas yang mengatur pembatasan dan pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Hagistio menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di era digital.
“Alhamdulillah, kami senang PP Tunas sudah berjalan dengan baik sejak 28 Maret 2026. Semoga pemerintah terus berkomitmen dalam menjalankan pencegahan ini,” tutupnya.