Rumah Doa Disegel Pemda Tangerang, LBH Gekira Siap Tempuh Langkah Hukum

Sabtu 04-04-2026,18:01 WIB
Reporter : Rio Winto
Editor : Rio Winto

TANGERANG, Weradio.co.id - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH Gekira), Santrawan Paparang, angkat bicara terkait penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat, 3 April 2026.

LBH Gekira adalah organisasi sayap Partai Gerindra yang fokus memberikan bantuan hukum, memperjuangkan keadilan, dan mendampingi kasus-kasus intoleransi maupun kebebasan beragama. 

LBH Gekira aktif melakukan advokasi, terutama bagi masyarakat kecil dan jemaat minoritas yang mengalami persekusi. 

Menurut Santrawan, penyegelan yang dilakukan aparat terhadap tempat ibadah yang selama ini digunakan jemaat tersebut menjadi perhatian serius LBH Gekira. Pihaknya menilai perlu ada kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi kebebasan beribadah.

BACA JUGA:Usai Jumat Agung Rumah Doa Disegel, Jemaat Bingung Rayakan Paskah

Dia mengungkapkan, pengurus gereja telah dijadwalkan bertemu langsung dengan LBH Gekira, Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan membahas langkah-langkah strategis, khususnya terkait proses perizinan pendirian rumah ibadah yang hingga kini belum mendapatkan respons dari pemerintah setempat.

"Setelah pertemuan nanti, kami akan segera menghadap Bupati dan Wakil Bupati, serta unsur Muspida setempat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya agar dapat mendorong percepatan penerbitan izin pendirian rumah ibadah tersebut," ujar Santrawan, Sabtu, 4 April 2026.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah, serta perlunya komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga kerukunan antarumat beragama.

 

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti"> Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti" style="color:#333">

Terkini