JAKARTA, Weradio.co.id - Penertiban Kawasan Hutan bisa menghasilkan cuan untuk negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan uang senilai Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada pemerintah bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini juga memperkuat memperkuat posisi fiskal. Kabar gembira ini membuat Purbaya semringah.
“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,” kata Purbaya seperti dikutip Weradio dari antara.
Ia menjelaskan dana hasil penertiban itu bisa mendukung banyak kebutuhan fiskal. Selain menutup defisit APBN, dana juga bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah yang masih memerlukan tambahan dukungan.
BACA JUGA:Taipan Properti Hong Kong Kucurkan Rp 4,7 Triliun ke Startup Baterai AS, Ada Apa?
“Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak,” kata Purbaya menjelaskan.
Bendahara negara pun menyebut masih ada potensi tambahan penerimaan dari hasil penegakan hukum ke depannya, seperti penertiban underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman,” ujar dia.
Tambah Penghasilan
Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp11.420.104.815.858 hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.
BACA JUGA: Ini Alasan Ancol Jadi Lokasi Liburan Berkualitas dengan Biaya Ekonomis
Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.
Lalu, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.
Berikutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.890.000.
Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180.574.134.443. Dan terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.