JAKARTA, Weradio.co.id - Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang menanggapi pernyataan Jusuf Kalla terkait konflik agama di Poso dan Ambon yang dinilai mengaitkan keyakinan syahid dari kedua pihak sebagai faktor yang memperpanjang konflik.
Dari perspektif hukum, Ketua LBH Gekira menegaskan, tidak ada satu pun sistem hukum di Indonesia yang membenarkan tindakan kekerasan atas nama agama. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara tegas menjamin kebebasan beragama, namun sekaligus melarang segala bentuk tindakan yang merugikan nyawa orang lain.
"Dalam kerangka hukum positif, pembunuhan tetap merupakan tindak pidana berat, apa pun motifnya, termasuk jika dibungkus dengan narasi agama. Negara tidak mengenal istilah pembenaran kekerasan berbasis keyakinan," tegas Santrawan Paparang, Minggu, 12 April 2026.
Santrawan juga mengingatkan, narasi yang menyederhanakan konflik menjadi sekadar persoalan doktrin agama berpotensi menyesatkan, karena mengabaikan faktor-faktor lain seperti politik, ekonomi, dan provokasi yang seringkali menjadi akar konflik.
BACA JUGA:Rumah Doa Disegel Pemda Tangerang, LBH Gekira Siap Tempuh Langkah Hukum
Dari sisi ajaran gereja, Ketua LBH Gekira menegaskan, kekristenan secara tegas menolak kekerasan dan pembunuhan.
Dia merujuk pada ajaran utama iman Kristiani yang menempatkan kasih sebagai hukum tertinggi.
"Ajaran gereja sangat jelas. Jangan membunuh adalah perintah fundamental. Bahkan Yesus Kristus mengajarkan kasih kepada sesama, termasuk kepada musuh. Tidak ada ruang dalam ajaran Kristiani untuk membenarkan pembunuhan sebagai jalan menuju kemuliaan," ujar Santrawan.
Menurutnya, pemahaman membunuh dapat membawa keselamatan adalah distorsi terhadap ajaran agama itu sendiri.
BACA JUGA: Wajib Hadir di ICE BSD! Ini 4 Alasan DRT SHOW 2026 Jadi Surga Pencinta Dunia Bawah Laut
Lebih lanjut, Santrawan mengajak semua pihak, termasuk tokoh nasional, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang menyangkut isu sensitif seperti agama, agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
"Tokoh publik memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga narasi yang menyejukkan, bukan justru memperkuat stigma atau kesalahpahaman antarumat beragama," pungkas Santrawan