Sempat Viral, Dugaan Penyimpangan Alsintan di OKU Timur Tidak Terbukti

Kamis 16-04-2026,18:20 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

OKU Timur, Weradio.co.id - Polemik dugaan gratifikasi dan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, akhirnya mendapat kejelasan.

Hasil pemeriksaan instansi terkait memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan bantuan tersebut.

Sumber media yang berinisial H yang sempat disebut dalam isu yang berkembang, memberikan klarifikasi bahwa persoalan ini telah lama ditangani dan telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh dinas terkait.

Dia pun telah memenuhi panggilan serta membuat pernyataan tertulis di atas materai sebagai bentuk tanggung jawab.

BACA JUGA:Pengawasan Merkuri Ditingkatkan, Kejari Jaktim Ikuti Pedoman Jaksa Agung Terbaru

Menurutnya, hasil penelusuran internal tidak menemukan adanya praktik gratifikasi maupun penyimpangan. Seluruh tudingan yang beredar dipastikan tidak terbukti.

“Semua sudah diperiksa dan tidak ditemukan pelanggaran. Tidak ada dana atau transaksi yang menyalahi aturan,” tegas H.

H menjelaskan, penggunaan alsintan sempat dilakukan melalui sistem sewa untuk menunjang kegiatan pertanian. Namun, setelah mendapat arahan dari Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), kegiatan tersebut langsung dihentikan.

Seluruh alat kemudian dikembalikan dan tidak diperjualbelikan.

BACA JUGA:JK Didorong Temui Prabowo di Istana untuk Beri Kritik Langsung

Di Desa Kertamulya, sejumlah kelompok Brigade Pangan diketahui menjadi penerima program cetak sawah rakyat (CSR).

Kelompok tersebut antara lain Talang Lunok Jaya, Jambak Jaya, Liyang Pat Jaya, Talang Subik Jaya, serta Gumuruh Jaya yang memanfaatkan bantuan alsintan guna meningkatkan produktivitas lahan.

Muhammad Heri, Manajer Brigade Pangan Talang Lunok Jaya, juga memperkuat klarifikasi dengan membuat surat pernyataan resmi.

Dalam dokumen yang ditandatangani pada 15 Maret 2026 itu, disebutkan bahwa kelompoknya menerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian berupa combine harvester, traktor roda empat, rotavator, hand tractor, serta pompa air lengkap.

BACA JUGA:Raup Laba Bersih Rp 180,19 M, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Bagikan Dividen, dan Rombak Manajemen

Ia memastikan seluruh bantuan digunakan sesuai peruntukan dalam program cetak sawah rakyat dan tidak pernah diperjualbelikan.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Haji, Ini Ketentuannya"> Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Haji, Ini Ketentuannya

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Pemerintah Longgarkan Pajak Barang Haji, Ini Ketentuannya" style="color:#333">

Terkini