JAKARTA, Weradio.co.id - Bea Cukai Jakarta berhasil membongkar upaya ekspor ilegal emas dalam jumlah besar melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin, 27 April 2026.
Dari penindakan tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian hingga Rp 41 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi emas yang tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Paket tersebut akan diberangkatkan menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR pada pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Bea Cukai dan BNN Amankan Sabu Skala Besar
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan 611 perhiasan emas berbentuk gelang dengan berat 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kilogram.
Total nilai barang yang diamankan mencapai US$ 28,34 juta atau setara Rp 502,5 miliar.
Seluruh barang bukti langsung ditegah dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, empat pihak turut terlibat, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi
Perhitungan sementara menunjukkan nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp 486 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah, khususnya dari bea keluar koin emas sebesar 12,5 persen, diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pengawasan terhadap ekspor barang bernilai tinggi seperti emas terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025 untuk mengatur tarif bea keluar emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri dan mendorong peningkatan nilai tambah industri.
BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal
Melalui penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menciptakan perdagangan ekspor yang transparan, adil, dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.