Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak

Rabu 29-04-2026,16:04 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

 

JAKARTA, Weradio.co.id - Dugaan penipuan dalam transaksi nikel di Sulawesi Tenggara mulai memasuki proses hukum setelah Budhi Yuwono resmi menandatangani surat kuasa kepada tim pengacara.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penjualan nikel tanpa izin pemilik yang sah.

Kuasa hukum Budhi Yuwono, Abdul Basir Latuconsina, SH, menjelaskan, objek perkara melibatkan total sekitar 150 metrik ton (MT) ore nikel milik kliennya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 130 MT diketahui telah diperjualbelikan secara terbuka oleh para pihak tergugat.

BACA JUGA:Penyelundupan Emas Rp 502 Miliar lewat Pesawat Carter Terbongkar di Halim

“Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari Pak Budhi sebagai pemilik sah. Inilah yang menjadi dasar kami menempuh langkah hukum,” ujar Abdul Basir dalam keterangan resmi belum lama ini

Akibat transaksi tersebut, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 151 miliar. Nilai tersebut berasal dari keseluruhan transaksi nikel yang diduga dilakukan tanpa hak.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut terlibat, termasuk perusahaan MBS. Perusahaan tersebut diketahui memiliki komisaris bernama Deni Zainal Ahudin dan direktur utama Saudsutorus.

Dugaan kerja sama dalam proses jual beli nikel ini kini tengah menjadi fokus pendalaman tim kuasa hukum.

BACA JUGA:Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

Selain itu, tim hukum juga mengantongi bukti berupa kwitansi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial M, yang sebelumnya bertugas di wilayah Lantari Tengkapada, Sulawesi Tenggara, dan kini telah dipindahtugaskan.

Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 11 pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Upaya hukum ini dilakukan guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien.

Penunjukan kuasa hukum tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 002/SK.G/PMH/WS/IV/26, dengan daftar penerima kuasa yakni Wilhelmus Soumeru, SH, MH; Abdul Basir Latuconsina, SH; Patikariri E. Simon P, SH, CEL; Drs. M. Nashir Tuasikal, SH; M.N. Melay, SH; Zihan Fitrah Basyarahil, SH; Brusly Party, SH; serta Arif Hakim Rumakefing, SH.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Sejarah Media Cetak dan Perkembangannya dalam Sudut Pandang Komunikasi, Budaya, dan Media Digital"> Sejarah Media Cetak dan Perkembangannya dalam Sudut Pandang Komunikasi, Budaya, dan Media Digital

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Sejarah Media Cetak dan Perkembangannya dalam Sudut Pandang Komunikasi, Budaya, dan Media Digital" style="color:#333">
https://www.weradio.co.id/" title="Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak"> Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Dugaan Penipuan Nikel Terbongkar, Tim Hukum Siap Gugat 11 Pihak" style="color:#333">

Terkini