Kejari Jakarta Timur menyebut tindakan para tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta aturan LKPP mengenai tata cara penyelenggaraan katalog elektronik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.078.551.737.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Bursa Olahraga Dunia Gempar! Mantan Bos NFL Turun Gunung Pimpin Liga Voli Profesional Baru, Ada Apa?
Usai diperiksa, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sementara, tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Press release perkara tersebut diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH.