Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti

Kamis 21-05-2026,20:01 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

SEMARANG, Weradio.co.id - Praktik produksi pita cukai ilegal berskala besar di Jawa Tengah akhirnya terbongkar.

Bea Cukai bersama BAIS TNI menggelar operasi gabungan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang berhasil mengungkap jaringan pembuat pita cukai palsu serta mengamankan belasan orang yang diduga terlibat.

Operasi penindakan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI.

Penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA:Dilema Menutup Pelintasan Sebidang, Antara Keselamatan Nyawa dan Denyut Ekonomi

Di Kabupaten Jepara, aparat menggerebek lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal.

Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari lokasi itu, petugas berhasil menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dipasangi hologram, serta dua unit mesin stamping foil.

Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll sticker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai ilegal.

BACA JUGA:Tony Stark Hidup Lagi? Bocoran Film Avengers: Secret Wars Ungkap Kebangkitan Iron Man

Petugas juga mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat orang lainnya diamankan di Semarang yang terdiri atas satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Aparat turut menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.

Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurut dia, dari operasi tersebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp 570 miliar.

BACA JUGA:Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap saat Menuju Gaza, PWI Pusat Kecam Keras Ulah Militer Israel

Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.

Kategori :
https://www.weradio.co.id/" title="Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti"> Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Undefined array key "nama_kategori"

Filename: amp/detail.php

Line Number: 1272

Backtrace:

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/views/frontend/amp/detail.php
Line: 1272
Function: _error_handler

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/application/controllers/Amp.php
Line: 273
Function: view

File: /home/u691632326/domains/weradio.co.id/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once

https://www.weradio.co.id/" title="Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti" style="color:#333">

Terkini