“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa penumpang yang membawa emas maupun perhiasan emas wajib memberitahukan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Sementara itu, pemerintah kini memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk seperti dore, ingot, granules hingga cast bars.
BACA JUGA:Tiongkok Wajib Waspada! Raksasa Laut AS Resmi Meluncur ke Indo-Pasifik, Ada Apa?
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara.