Menurut laporan pendampingan, pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam dengan materi pemeriksaan yang berfokus pada kronologi dugaan TPKS yang terjadi di Apartemen Grand Pramuka Square.
Penyidik selanjutnya dijadwalkan memanggil saksi A serta pihak sekolah korban untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan oleh tim LBH Gekira yang terdiri atas Ramos Manurung, S.H. dan Daniel Pangidoan, S.H.
BACA JUGA:Hindari Jebakan 'Menara Gading', Bangun Jejaring Meluaskan Kabar Baik
Haposan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
"Kasus yang menyangkut perempuan dan anak harus ditangani secara serius. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang ada," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait.