Untuk mengungkap perkara ini, Tim Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta pendapat ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.078.551.737 akibat dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin jahit tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur sebelumnya menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan ketiga pihak sebagai tersangka.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Janjikan yang Terbaik untuk Jakmania, Asalkan Dia Dapat Kepercayaan
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini telah menjalani proses penahanan.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 4 miliar tersebut.