Total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang. Dari jumlah tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp 8,66 miliar yang terdiri atas potensi penerimaan cukai senilai Rp 6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp 667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.
Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak karena menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi industri hasil tembakau yang mematuhi aturan.
Djaka menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, Bea Cukai dan BNN Amankan Sabu Skala Besar
Oleh karena itu, pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.
Keberhasilan penindakan ini juga berdampak pada perlindungan industri hasil tembakau legal.
Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 pekerja di sektor rokok linting dapat terjaga keberlangsungan pekerjaannya karena berkurangnya tekanan dari peredaran produk ilegal di pasaran.
Saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 15 Kg Ganja di Bekasi
Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses pengembangan kasus masih terus berlangsung.