Ia menjelaskan UKW juga menjadi salah satu instrumen evaluasi karier bagi wartawan dan perusahaan media. "UKW dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan media dalam menilai kompetensi wartawan, termasuk dalam proses promosi jabatan hingga posisi pemimpin redaksi," katanya.
Selain itu, UKW berfungsi sebagai standar profesi untuk melindungi wartawan dari penyalahgunaan wewenang serta meminimalkan pelanggaran kode etik.
"UKW juga memberikan perlindungan hukum karena memastikan wartawan memiliki pemahaman dasar mengenai aspek hukum dan etika saat menjalankan tugas peliputan di lapangan," tambahnya.