GARUT, Weradio.co.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan sebanyak 44.028.306 batang.
Puluhan juta batang rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) tersebut memiliki nilai mencapai Rp 65,18 miliar.
Pemberantasan rokok illegal itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,95 miliar.
Aksi pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Lapangan Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu, 24 Juni 2026.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Rp 7,9 Miliar Berhasil Diselamatkan
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum.
Setelah prosesi simbolis, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak memiliki nilai guna lagi.
BACA JUGA:Jaringan Rokok Illegal Lintas Provinsi Mulai Terendus, Bea Cukai Bergerak Cepat
Data Bea Cukai menunjukkan, sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama seluruh unit vertikalnya telah melakukan 1.594 kali penindakan.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 72,93 miliar.
Selain aksi penindakan di lapangan, Bea Cukai Jawa Barat juga berhasil menyelesaikan satu kasus tindak pidana cukai yang kini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Di sisi lain, sebanyak 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui pendekatan ultimum remedium, yakni mekanisme penyelesaian yang mengedepankan sanksi administrasi berupa denda sebelum penerapan sanksi pidana.
BACA JUGA:Potensi Kerugian Negara Rp 213,76 M, 160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Riau
Melalui skema tersebut, negara berhasil mendapat tambahan penerimaan sebesar Rp 1,1 miliar.