Pemeriksaan menyeluruh akhirnya mengungkap ribuan kilogram ganja yang disembunyikan di dalam koper dan gulungan matras lateks.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.371,4 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.605 kilogram ditemukan di dalam koper, sedangkan 1.766,4 kilogram lainnya tersembunyi di dalam matras lateks.
Seluruh barang bukti beserta pihak-pihak yang terkait kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Teh Tiongkok Berisi Sabu 30 Kg Digagalkan Bea Cukai dan Polda Sumut
Aparat masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap aktor utama dan jaringan penyelundupan narkotika internasional yang diduga berada di balik importasi tersebut.
Dari keberhasilan operasi ini, Bea Cukai dan BNN memperkirakan lebih dari 10,1 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Negara juga diperkirakan dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp 4,585 triliun.
Djaka menegaskan, pemberantasan penyelundupan narkotika akan terus menjadi prioritas.
BACA JUGA:Penyelundupan Emas di Soetta Terbongkar, Bea Cukai Amankan Rp 45,7 Miliar
Menurut Djaka, pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia akan diperketat melalui sinergi yang semakin kuat antara Bea Cukai, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya.
"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami gagalkan merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama agar Indonesia terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika," tegas Djaka.