JAKARTA, Weradio.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum yang berawal dari polemik tudingan mengenai ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Di tengah jalannya proses persidangan, dr. Tifa mengaku tengah menghadapi tantangan lain di bidang akademik. Ia dijadwalkan menjalani sidang disertasi program doktor, Jumat, 3 Juli 2026, sehingga harus melewati dua agenda penting dalam dua hari berturut-turut.
Hal itu disampaikan dr. Tifa saat tampil sebagai narasumber dalam program Head to Head, Rabu, 1 Juli 2026.
BACA JUGA:Praperadilan Jadi Penentu, Jadwal Sidang Roy Suryo Belum Ditetapkan PN Jaktim
Dia mengatakan saat ini fokus mempersiapkan diri menghadapi dua ujian yang memiliki konsekuensi besar dalam hidupnya.
"Ini saya sedang persiapkan ujian lusa ini, lusa saya sidang disertasi saya, jadi saya dua hari berturut-turut akan menghadapi dua ujian. Besok sidang hukum, ujian hukum. Lusa ujian kedokteran," ungkap dr. Tifa.
Selain membahas agenda persidangan dan disertasinya, dr. Tifa juga menanggapi proses hukum yang turut dijalani Roy Suryo. Menurutnya, meski keduanya menjalani persidangan di pengadilan yang berbeda, mereka tetap saling mendukung.
"Kita menghadapi dua persidangan yang berbeda, yang satu di Jakarta Selatan, satu di Jakarta Timur. Tapi itu tidak berarti bahwa kita berpisah jalan," ujarnya.
BACA JUGA:PN Jakarta Timur Siapkan Sidang Roy Suryo dan Tifauzia, Susunan Majelis Hakim Diumumkan
Sebelumnya, kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, mengungkapkan bahwa kliennya sempat ditangkap di apartemennya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 06.47 WIB sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Azis menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, dr. Tifa sebenarnya sedang mempersiapkan ujian disertasi program doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Meski berada di Polda Metro Jaya, dia tetap mengikuti ujian secara daring. Dokumentasi yang diperlihatkan kuasa hukum juga menunjukkan dr. Tifa mengikuti ujian melalui sambungan virtual dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi awal proses pembuktian dalam perkara yang menjerat dr. Tifa.
BACA JUGA:Berkas Resmi Perkara Pidana Roy Suryo Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur