JAKARTA, Weradio.co.id – Di tengah derasnya arus digitalisasi, masyarakat kerap menyamakan kedudukan antara informasi yang beredar di media sosial dengan karya jurnalistik.
Padahal, terdapat batas hukum dan operasional yang sangat kontras di antara keduanya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta, Kesit Budi Handoyo, dalam pemaparannya yang merujuk pada materi paparan pers, mengupas tuntas mengenai dinamika tersebut guna mengedukasi publik agar tidak terjebak sengketa hukum di dunia siber.
"Secara garis besar, media pers dan media sosial memang memiliki beberapa kemiripan fungsi luar. Keduanya bertindak sebagai distributor informasi, menyediakan ruang interaksi komunikasi massa, serta dapat menjadi sarana pendidikan dan kontrol sosial bagi kebijakan publik," kata Kesit di sela Sharing Session Journalistic dan Tantangan/Pegiat Media Sosial yang digelar Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara di Blok P Ruang Bahari Lt. 14, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin, 6 Juli 2026.
Acara Sharing Session Journalistic tersebut secara resmi dibuka oleh Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat.
BACA JUGA:Kolaborasi PWI Jaya dan Sektor Perbankan, MHT 2026 Hadirkan Kategori Khusus Bank Jakarta
Namun, landasan formal dan mekanisme kerja keduanya berbanding terbalik. Menurut Kesit, media siber jurnalistik wajib berbadan hukum.
Seluruh proses produksinya harus mematuhi Standar Perusahaan Pers, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta terikat ketat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sebaliknya, media siber non-jurnalistik—seperti platform media sosial Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook, hanyalah platform digital untuk berinteraksi dan membangun jaringan tanpa batasan geografis.
Konten di dalamnya cenderung subjektif, berupa opini pribadi, hiburan, atau promosi, serta tidak melalui proses verifikasi data maupun penyaringan kode etik profesi.
BACA JUGA:Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap saat Menuju Gaza, PWI Pusat Kecam Keras Ulah Militer Israel
Fungsi Utama Media Pers Berdasarkan UU No. 40/1999. Pertama, Informasi yaitu, menyediakan berita peristiwa terkini.
Kedua, Pendidikan, yaitu memberikan pengetahuan dan wawasan publik.
Ketiga, Hiburan, yaitu menyajikan konten yang menyenangkan.
Keempat, Kontrol Sosial, yaitu mengawasi kebijakan pemerintah dan perilaku masyarakat.
BACA JUGA:Gratis, PWI Jabar dan Diskominfo Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bandung dan Majalengka
Kelima, Lembaga Ekonomi. Dikelola secara profesional sebagai industri bisnis.