JAKARTA, Weradio.co.id - Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia dan memerintahkan agar seluruh aktivitas pengumpulan data maupun keterangan mengenai Program MBG di wilayah hukum masing-masing segera dihentikan.
Instruksi itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari).
BACA JUGA:Surat Rahasia Kejagung Bocor, Rekam Jejak Calon Pejabat Kembali Jadi Sorotan
Dalam surat dijelaskan, penghentian tersebut berkaitan dengan surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026.
Pada surat terdahulu, Kejaksaan Agung meminta seluruh Kajati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional.
Selain itu, surat sebelumnya juga merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia terhadap laporan pemberitaan media yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Namun, melalui surat terbaru tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi mengubah arah kebijakan dengan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG.
BACA JUGA:Indonesia Anut Tiga Sistem Hukum Waris, Kepastian Hukum Jadi Perhatian
Dalam bagian akhir surat ditegaskan bahwa instruksi tersebut agar menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan di daerah.
Surat ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., Jaksa Utama Muda, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Direktur Penyidikan.
Adapun tembusan surat disampaikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai laporan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Asisten Khusus Jaksa Agung, serta arsip.
Berdasarkan isi surat tersebut, tidak dijelaskan alasan substantif di balik penghentian kegiatan pengumpulan data maupun apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan penghentian proses tertentu atau sekadar penyesuaian mekanisme koordinasi.
BACA JUGA:Dedikasi dan Integritas Jadi Kunci Raih Promosi di Kejaksaan
Dokumen itu hanya berisi perintah administratif kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai Program Makan Bergizi Gratis.
Dengan demikian, berdasarkan surat resmi tertanggal 10 Juli 2026, kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG yang sebelumnya diminta dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia dinyatakan dihentikan sampai adanya arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.