JAKARTA, Weradio.co.id - Majelis hakim mengabulkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyatakan dakwaan terhadap dr. Tifa batal demi hukum.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 23 Juli 2026.
Hakim mengembalikan berkas perkara atas nama dr Tifa ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Hakim.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus Pencucian Uang
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh dr. Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar.
Hakim menyatakan jaksa harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap dr.Tifa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.
Hakim berpendapat dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua subsider yang didakwakan terhadap dr Tifa justru mengatur delik yang sama, namun berada dalam dua rezim UU berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional.
Hakim menyatakan penyusunan dakwaan dengan ketentuan pasal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Minyak Mentah
"Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," kata hakim.
"Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenanya akan dipersidangkan," lanjut Hakim.
Hakim berpendapat jaksa seharusnya bisa menilai keberlakuan pasal yang akan didakwakan karena saat pelimpahan perkara ini ke pengadilan dilakukan jauh setelah berlakunya KUHP.
Hakim menilai jaksa ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan kepada dr. Tifa sehingga memilih pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru dengan delik yang sama.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar
"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional, maka penuntut umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan," ujar Hakim.