PA Jakarta Pusat Hadirkan Layanan Isbat Nikah di Malaysia, 25 Permohonan Disahkan

Jumat 07-08-2026,11:26 WIB
Reporter : Ayub Mauliate Sihombing
Editor : Rio Winto

JOHOR BAHRU, Weradio.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menghadirkan layanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri melalui penyelenggaraan sidang isbat nikah di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, 5-6 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki penetapan pengadilan atas perkawinannya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., bersama majelis hakim dengan dukungan KJRI Johor Bahru.

Melalui layanan tersebut, para pemohon mendapat kesempatan untuk mengesahkan perkawinan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara agama sehingga dapat menjadi dasar pencatatan resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar

Pada hari pertama, Rabu, 5 Agustus 2026, terdapat 15 perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan. Sebanyak 14 pemohon hadir, sementara satu perkara dinyatakan gugur karena ketidakhadiran pemohon.

Dari perkara yang diperiksa, sebagian telah diputus pada hari yang sama, sedangkan satu perkara ditunda ke hari berikutnya untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Persidangan berlanjut pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan 13 perkara baru serta satu perkara lanjutan dari hari sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, dua perkara kembali dinyatakan gugur karena para pemohon tidak hadir, sementara seluruh perkara yang memenuhi syarat berhasil diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

BACA JUGA:PA Jakarta Pusat Tangani Tujuh Perkara Eksekusi dengan Pendekatan Persuasif

Secara keseluruhan, selama dua hari pelaksanaan sidang, majelis hakim mengabulkan 25 permohonan isbat nikah. Adapun tiga perkara dinyatakan gugur akibat ketidakhadiran para pemohon dalam persidangan.

Muhammad Aliyuddin mengatakan, penyelenggaraan sidang isbat nikah di luar negeri merupakan bentuk komitmen pengadilan untuk memastikan layanan hukum tetap dapat diakses oleh WNI di mana pun berada.

Menurutnya, kehadiran negara melalui pelayanan peradilan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja maupun menetap di luar Indonesia.

Di sela kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mengunjungi sekolah binaan KJRI Johor Bahru.

BACA JUGA:Ini Alasan Imigrasi Jakarta Buka Dialog Hukum dengan Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jaktim

Dalam kesempatan tersebut, dia memberikan motivasi kepada para pelajar Indonesia agar terus bersemangat menempuh pendidikan, menjaga disiplin, serta mempertahankan rasa cinta terhadap tanah air meskipun berada di luar negeri.

Kategori :

Terkini