Sebanyak delapan awak kapal turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Besarnya jumlah ketamine yang berhasil digagalkan membuat kasus ini menjadi perhatian serius. Berdasarkan perhitungan aparat, nilai peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,95 triliun hingga Rp 4,55 triliun.
Tidak hanya soal nilai ekonomi, pengungkapan ini juga diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta orang, dengan asumsi satu gram ketamine berpotensi dikonsumsi lima orang.
BACA JUGA:Sinergi TNI AL dan Tim SAR Gerak Cepat Evakuasi Korban di Barelang
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan jalur laut dalam menghadapi jaringan perdagangan narkotika internasional.
Posisi Kepulauan Riau yang berada di jalur pelayaran strategis menjadikan kawasan perairannya memiliki tantangan tersendiri dalam mencegah masuknya barang ilegal dari luar negeri.
TNI AL menegaskan pengawasan dan patroli laut akan terus diperkuat melalui sinergi dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait.
Pengungkapan MV King Sun menjadi bukti bahwa jalur laut tidak boleh menjadi celah bagi jaringan narkotika untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
BACA JUGA:Aspers Kasal Tinjau Langsung Proses Penerimaan Prajurit TNI AL di Batam
Proses pemeriksaan terhadap delapan awak kapal dan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh asal, tujuan, jaringan pemilik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan ketamine tersebut.