Dalam pertemuan itu, jajaran Kejari Sumbawa Barat turut menyampaikan sejumlah program yang berkaitan dengan edukasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan hukum, serta penerapan pendekatan Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut dinilai perlu diketahui publik agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan hukum.
Meski demikian, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Informasi yang menyangkut proses penanganan perkara, kepentingan penyidikan, data pribadi, maupun hal lain yang secara hukum tidak dapat dibuka kepada publik tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Karena itu, komunikasi antara institusi penegak hukum dan media harus ditempatkan dalam koridor yang jelas.
Lembaga penegak hukum memberikan informasi yang memang dapat diakses publik, sementara pers melakukan verifikasi, konfirmasi, dan pengujian informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.
SMSI Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya menjaga independensi jurnalistik dan tidak menjadikan hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah sebagai alasan untuk mengabaikan fungsi kontrol pers.
Sebaliknya, keterbukaan informasi diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga publik, termasuk dalam bidang penegakan hukum.
Audiensi tersebut juga menjadi momentum untuk membangun komunikasi dua arah secara berkelanjutan.
Kejari Sumbawa Barat menyatakan terbuka terhadap permintaan informasi yang dapat diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, SMSI mendorong agar akses informasi publik semakin mudah, terukur, dan tidak bergantung pada kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, kualitas hubungan antara aparat penegak hukum dan media tidak ditentukan oleh seberapa sering keduanya tampil bersama, melainkan oleh sejauh mana komunikasi tersebut menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagi publik Sumbawa Barat, prinsip utamanya sederhana. Informasi hukum harus faktual, pers harus tetap independen, dan lembaga penegak hukum harus transparan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Indra berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus dipelihara tanpa mengurangi fungsi masing-masing lembaga.