JAKARTA, Weradio.co.id - Kepemimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kelas IA Khusus resmi berganti. Efendi, S.H. dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua PN Jakarta Timur, menggantikan Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum.
Pelantikan digelar melalui Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan di Aula Ansyahrul/Ruang Auditorium Lantai 6 Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen R. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H.
Pergantian tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di salah satu pengadilan negeri dengan aktivitas perkara dan pelayanan publik yang cukup tinggi di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar
Sebelum dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Timur, Efendi tercatat menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kedinasannya di lingkungan peradilan sebelum menerima amanah memimpin PN Jakarta Timur.
Sementara itu, Iwan Anggoro Warsita sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Timur.
Ia dilantik menduduki jabatan tersebut pada 24 Oktober 2025 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Jakarta Pusat Modernisasi Layanan, Zanzibar Tertarik untuk Belajar
Dalam perkembangan selanjutnya, Iwan Anggoro Warsita mendapat penugasan di lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar. Pergantian jabatan tersebut kemudian diikuti dengan serah terima kepemimpinan kepada Efendi.
Sebagai ketua baru, Efendi kini memiliki tanggung jawab memastikan penyelenggaraan administrasi peradilan, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas aparatur pengadilan berjalan sesuai ketentuan.
Tantangan tersebut mencakup menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, efektivitas administrasi perkara, serta penerapan tata kelola peradilan yang profesional dan akuntabel.
Pergantian kepemimpinan juga menjadi momentum untuk memperkuat prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan dalam pelaksanaan tugas PN Jakarta Timur.
BACA JUGA:Alasan Pokja PWI Kejaksaan - Pengadilan dan Bea Cukai Jaktim Konsolidasi Internal
Serah terima jabatan sekaligus menjadi awal bagi Efendi untuk melanjutkan program yang telah berjalan serta melakukan penguatan terhadap pelayanan dan tata kelola pengadilan sesuai kewenangan dan kebijakan yang berlaku.