BGN menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus upaya memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana.
BGN juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi terkait pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya maupun gratifikasi.
BACA JUGA:Mobil MBG Tabrak Siswa di Kalibaru, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Meninggal
Dengan kebijakan ini, SPPG yang masuk dalam daftar diminta segera melakukan perbaikan administrasi dengan mengurus atau mendaftarkan SLHS.
Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kembali status operasionalnya.