“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya. Irawadi menambahkan, berdasarkan keterangan Pertamina dalam rapat beberapa waktu lalu, kuota BBM bersubsidi di Maluku dipastikan tetap tersedia hingga 31 Desember 2026.
Dengan demikian, persoalan antrean yang terjadi saat ini diharapkan dapat ditangani, melalui pembenahan mekanisme distribusi, pemerataan kuota antar pengisian bahan bakar, pengaturan waktu pelayanan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata kekurangan BBM. Mekanisme distribusi dan antrean juga harus kita benahi, agar masyarakat tidak dirugikan,” tandas Irawadi. Untuk diketahui, persoalan kuota solar hingga antrean panjang kendaraan sebelumnya menjadi perhatian, dalam rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga dan lembaga penyalur SPBU, Jumat (28/8/2026) lalu.