MEDAN, Weradio.co.id – Polemik pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 belum berakhir.
Lima peserta seleksi, Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami, secara resmi menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima wartawan, Kamis, 17 September 2026.
Kelima calon meminta proses seleksi, khususnya tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, diulang dengan melibatkan tim penilai independen dari unsur publik.
BACA JUGA:Kodaeral IV Hadiri Pelantikan Ulang Pengurus PWI Kepri
Mereka mengusulkan keterlibatan organisasi dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan jurnalistik, antara lain PRSSNI, ATVSI, ATVNI, ATVLI, IJTI, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Selain itu, kelima calon meminta seluruh proses fit and proper test dilakukan secara terbuka sehingga dapat diakses masyarakat.
Mereka mendasarkan permintaan tersebut antara lain pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam suratnya, mereka menilai proses pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut bermasalah dari sisi transparansi dan prosedur.
Mereka juga mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan Komisi A karena indikator maupun metode penilaian tidak dipublikasikan secara terbuka.
“Kami menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak transparan dan tidak sah,” demikian salah satu poin keberatan dalam surat tersebut.
Persoalan lain yang disoroti adalah tahapan rapat DPRD pada 14–15 September 2026.
Menurut kelima calon, agenda awal yang mereka ketahui adalah pelaksanaan fit and proper test.
BACA JUGA:Masalah Kesehatan Mulut Jadi Tantangan Besar, 41,9% Masyarakat Indonesia Menderita Gigi Berlubang
Namun setelah tahapan tersebut, Komisi A kemudian melanjutkan proses hingga pemungutan suara untuk menentukan calon terpilih.