Menurutnya, tindakan intoleransi yang dibiarkan berpotensi melahirkan preseden berbahaya.
Ketika ancaman dapat digunakan untuk menghentikan ibadah tanpa konsekuensi hukum yang jelas, masyarakat bisa kehilangan rasa aman dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
Karena itu, Dr. Santrawan T meminta negara tidak berhenti pada imbauan agar semua pihak menahan diri.
BACA JUGA:Lindungi Anak, Pemkot Tangerang Gelar Pembekalan Pencegahan Sexual Harassment
Aparat harus memastikan keamanan jemaat sekaligus menegakkan hukum apabila ditemukan adanya tindak pidana.
"Jangan sampai rakyat yang sedang beribadah justru merasa tidak aman di negaranya sendiri. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan intoleransi tidak boleh diberi ruang!" pungkasnya.
Dugaan pembubaran ibadah GKPI Rajeg tersebut kini menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas, salah satunya juga disiarkan melalui akun Channel YouTube Tribun Tangerang.
Terlepas dari proses pembuktian hukum, peristiwa tersebut kembali mengingatkan bahwa rumah ibadah dan warga yang sedang menjalankan ibadah harus mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi.
BACA JUGA:Belasan Orang di Kota Tangerang Suspect Chikungunya, Puskesmas dan Warga Lakukan PSN
Bagi LBH Gekira, prinsipnya jelas: tidak boleh ada golok, ancaman, ataupun tekanan yang menjadi alat untuk mengatur hak seseorang dalam menjalankan ibadah.
Negara harus memastikan hukum berdiri tegak dan melindungi setiap warga negara tanpa membedakan agama dan keyakinannya.