Transparansi informasi mengenai perkembangan eksekusi menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, tidak hanya mengenai dasar hukum penetapan, tetapi juga mengenai pelaksanaannya di lapangan.
Awak media menyusun pemberitaan ini berdasarkan salinan penetapan yang disampaikan kepada redaksi dan keterangan Panitera PN Jakarta Timur.
BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Sita Ganja 3,37 Ton Senilai Triliunan Rupiah
Pihak redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi sesuai prinsip independensi, integritas, akurasi, dan keberimbangan jurnalistik.
Status pelaksanaan pengosongan di lapangan, jadwal eksekusi, serta rincian keterlibatan jurusita Heru, S.H., masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Keterangan pihak yang menempati atau menguasai objek juga belum diperoleh. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat informasi terverifikasi dari pihak-pihak terkait.