BACA JUGA:PN Jakarta Timur Klarifikasi Insiden Wartawan, Ketua Pena Timur Sayangkan Arogansi Petugas
Untuk melihat persoalan secara utuh, dokumen Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026, penetapan eksekusi, serta ketentuan dan SOP yang menjadi dasar pelaksanaan perlu dicermati secara menyeluruh.
Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai telah dilaksanakannya eksekusi pada 22 September 2026, tetapi juga mengenai dasar kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi tersebut.
.