Sementara, biaya yang timbul dalam pelaksanaan permohonan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.
Penetapan eksekusi ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada 16 Juli 2026. Sedangkan Surat Tugas pelaksanaan eksekusi tertanggal 24 September 2026 ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Efendi.
Dengan dilaksanakannya pengosongan pada Selasa, 29 September 2026, PN Jakarta Timur menjalankan tahapan eksekusi berdasarkan penetapan yang telah diterbitkan.
Sementara perkara-perkara bantahan yang tercatat dalam dokumen pengadilan merupakan bagian dari konteks perkara yang harus dibedakan dari pelaksanaan eksekusi tersebut.
BACA JUGA:Berkas Resmi Perkara Pidana Roy Suryo Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengadilan dan keterangan pejabat PN Jakarta Timur, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang tersedia.