BACA JUGA:Mau Urus Paspor di Bulan Ramadan? Cek Jadwal Buka Kantor Imigrasi
"Ini hasil sementara karena pemeriksaan belum seluruhnya selesai. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber dari anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara," kata Rudi.
Selain persoalan sumber pembiayaan, bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya pun berada di area bantaran sungai yang menurut Rudi tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Fasilitas Mewah Turut Diperiksa
Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga memeriksa sejumlah fasilitas yang ditemukan di kawasan tersebut, termasuk fasilitas olahraga seperti tempat fitness dan simulator golf yang pembangunannya belum selesai.
Pemeriksaan juga menyasar ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer.
BACA JUGA:Ini Alasan Imigrasi Jakarta Buka Dialog Hukum dengan Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jaktim
Ruangan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
Namun, dalam pemeriksaan ditemukan adanya dua warga binaan di lokasi tersebut.
Hal ini menjadi salah satu bagian yang turut didalami oleh tim pemeriksa.
"Kami mendapatkan informasi bahwa tempat asimilasi itu sudah lama digunakan sebagai tempat latihan. Namun, ditemukan ada dua warga binaan. Ini juga sedang menjadi fokus pemeriksaan," ujar Rudi.
BACA JUGA:Wartawan Diminta Pamit Pukul 18.00 WIB, Ada Apa di Kejari Jakarta Timur?
Ditemukan Penyalahgunaan Wewenang
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai.
Rudi menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ia menyebut, pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada sejumlah sanksi, mulai dari demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.