Munjirin mengimbau para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan mencari lokasi lain apabila ingin tetap menjalankan aktivitas usahanya.
"Terkait penertiban, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP pertama hingga ketiga," tandasnya.