Karena itu, koordinasi antara Imigrasi, Disdukcapil, dan Ditjen AHU menjadi bagian penting dalam membahas persoalan yang melibatkan kewarganegaraan dan administrasi hukum.
Portal Ditjen AHU
Dalam rapat tersebut turut dibahas ketentuan mengenai proses pelepasan kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan informasi dalam materi rapat, per 1 Oktober 2026, proses tersebut diperketat dan wajib dilakukan melalui portal resmi Ditjen AHU di kewarganegaraan.ahu.go.id dengan persyaratan kepemilikan NIK.
Dengan prosedur tersebut, surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) saja tidak lagi mencukupi untuk memenuhi persyaratan proses pelepasan kewarganegaraan sebagaimana dijelaskan dalam materi rapat.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan prosedur hukum oleh pihak yang berupaya menghindari kewajiban pajak maupun proses pidana di Indonesia.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Imigrasi DKI Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Seribu
Ketentuan administrasi ini sekaligus menjadi salah satu pokok pembahasan dalam upaya menyelaraskan data kependudukan dan status kewarganegaraan.
Sebagai langkah lanjutan, Disdukcapil DKI Jakarta dan Ditjen AHU akan mendorong integrasi data secara real time agar perubahan status kependudukan dapat dipantau secara lebih akurat dalam sistem administrasi.
Integrasi data diharapkan memperkuat pertukaran informasi antarlembaga, termasuk dalam koordinasi dengan jajaran Imigrasi terkait persoalan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Melalui koordinasi tersebut, penyelesaian persoalan administrasi kependudukan dan keimigrasian diharapkan dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanganan lintas instansi juga diperlukan agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
BACA JUGA:Paspor Tidak Selesai 4 Hari, Imigrasi Jakarta Timur Siapkan Kompensasi