JAKARTA, Weradio.co.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menyalurkan bantuan pengambilan ijazah tertunda bagi pelajar yang mengalami kendala finansial.
Pada tahap II tahun 2026, sebanyak 414 peserta didik menerima bantuan dalam kegiatan yang berlangsung di Selasar Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu lulusan sekolah memperoleh ijazah yang masih tertahan akibat persoalan biaya.
Dengan adanya bantuan tersebut, kendala ekonomi diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi para lulusan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo, menyampaikan, bantuan pengambilan ijazah tertunda merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjawab persoalan masyarakat di bidang pendidikan.
Dia menegaskan, hambatan administrasi maupun finansial tidak seharusnya menghalangi masa depan generasi muda. Karena itu, pelaksanaan program melibatkan berbagai pihak agar bantuan dapat menjangkau peserta didik yang membutuhkan.
Syafrin Liputo menjelaskan, keberhasilan program tersebut didukung kolaborasi Suku Dinas Pendidikan, Baznas melalui BAZIS, pihak sekolah, serta anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Kerja sama dilakukan mulai dari pendataan penerima, verifikasi, hingga koordinasi di lapangan.
BACA JUGA:Konfirmasi Anggaran BOS Belum Terjawab, Kepsek Minta Arahan Kasie SD Wilayah 1 Sudin Pendidikan
Penerima Bantuan
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Sarwoko, merinci bahwa dari 414 penerima bantuan tahap II, sebanyak 142 peserta didik berasal dari wilayah Suku Dinas Pendidikan Wilayah I, sedangkan 272 lainnya berasal dari wilayah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan.
Dia juga mengungkapkan, program bantuan tersebut telah memberikan manfaat kepada ribuan peserta didik. Sepanjang 2025, sebanyak 1.828 peserta didik di wilayah I dan II Jakarta Selatan tercatat telah terbantu melalui program pengambilan ijazah tertunda.
Sementara itu, pada 2026, jumlah penerima bantuan tahap I dan tahap II mencapai 760 peserta didik.
Angka tersebut merupakan akumulasi penerima bantuan dalam dua tahap pelaksanaan sepanjang tahun ini.
BACA JUGA:Kenaikan Insentif Guru Honorer Perlu Diimbangi Perhatian bagi Tenaga Administratif Sekolah
Dukungan terhadap keberlanjutan program juga disampaikan anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Farah Savira.