JAKARTA, Weradio.co.id - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMAN 90 Jakarta menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM DPP TOPAN RI).
Dalam Hal ini, pihak sekolah telah memberikan klarifikasi tertulis melalui Surat Nomor 2079/PK.01.03 tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala SMAN 90 Jakarta, Siti Maemunah.
Ketua Umum DPP TOPAN RI, Sumondang Simangunsong, menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar anggaran negara benar-benar terserap optimal untuk mutu pendidikan siswa tanpa celah penyimpangan.
"Kami menghargai langkah responsif pihak SMAN 90 Jakarta. Namun, publik berhak tahu secara transparan terkait kewajaran harga satuan belanja, mulai dari pengadaan fisik hingga perangkat IT, serta bukti transaksi nontunai melalui platform resmi SIPLah," ujar Sumondang kepada awak media di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan telaah Bidang Pendidikan DPP TOPAN RI, terdapat sejumlah pos anggaran belanja fisik dan pengadaan barang pada 2024 serta 2025 memerlukan penjelasan mendalam.
Hal itu mencakup bukti pembanding harga pasar (market price survey) pada belanja material bangunan, perangkat teknologi, hingga fasilitas penunjang sekolah.
DPP TOPAN RI mengingatkan agar tata kelola anggaran publik yang bersumber dari APBN dan APBD senantiasa mengacu pada koridor hukum.
Pertama, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN untuk mencegah benturan kepentingan (conflict of interest).
Keempat, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebagai langkah tindak lanjut, DPP TOPAN RI telah melayangkan surat evaluasi susulan agar pihak sekolah bersedia membuka akses dokumen pendukung secara transparan, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), rekapitulasi penawaran tiga vendor, dan bukti kepatuhan perpajakan (PPN/PPh).
DPP TOPAN RI menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Swasta Jakarta
Namun, apabila ditemukan indikasi kuat kerugian keuangan negara atau pelanggaran prosedur, organisasi ini tidak ragu membawa persoalan tersebut ke penegak hukum, Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).