Torehkan Sejarah, Kejari Jaktim Kantongi PIN Emas ATR/BPN

Torehkan Sejarah, Kejari Jaktim Kantongi PIN Emas ATR/BPN

Kejari Jaktim kembali mencatatkan prestasi gemilang setelah meraih penghargaan Restorative Justice terbaik sekaligus PIN Emas dari Kementerian ATR/BPN.-Weradio.co.id-Kejari Jaktim

JAKARTA, Weradio.co.id - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) kembali mencatatkan prestasi gemilang setelah meraih penghargaan Restorative Justice (RJ) terbaik sekaligus PIN Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jumat, 27 Februari 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen dalam penyelesaian perkara pertanahan, khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah. 

Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah konkret aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan negara.

Dalam bidang pengelolaan aset dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Bima berhasil meraih Peringkat III Kategori Pokok Lelang Eksekusi Barang Rampasan dan/atau Sitaan Pengadilan Terbesar Tahun 2024 dari KPKNL Bima.

BACA JUGA:Implementasi KUHP Nasional, Kejari Jaksel Jadi Pelopor Plea Bargaining

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Bima juga mencatatkan prestasi dalam kategori frekuensi lelang eksekusi barang dan/atau sitaan pengadilan terbaik, serta Peringkat III Kategori Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai di atas Rp 30 miliar pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan tata kelola aset yang akuntabel dan transparan.

Pengakuan tingkat regional diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Pemulihan Aset se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 kepada Kejaksaan Negeri Bima. 

Bahkan di tingkat nasional, Kejaksaan Negeri Bima juga meraih Peringkat Keempat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset Semester I Tahun 2025 Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.

Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Jakarta Timur sebelumnya juga menerima penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kategori Restorative Justice Tahun 2024. 

BACA JUGA:Keluhan Wartawan Menguat, Kejari Jaktim Klarifikasi Soal Batas Waktu di Area Kantor

Pendekatan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Rangkaian penghargaan tersebut menjadi bukti konsistensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas, baik dalam pemberantasan mafia tanah, pengelolaan barang bukti, hingga pemulihan aset negara. 

Optimalisasi kinerja ini turut berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Dalam pesan yang disampaikan, ditegaskan bahwa setiap amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Meski harus berjauhan dari keluarga selama kurang lebih 1,4 tahun, pengabdian tersebut diyakini sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi institusi, masyarakat, dan bangsa.