Jerit Pilu Nadiem Makarim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Jerit Pilu Nadiem Makarim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Ilustrasi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan chromebook oleh Kejagung-gambar dibuat dengan google gemini-

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

BACA JUGA:Polres Jaktim Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.