Institut HAM Belanda Tegaskan Pelaut Indonesia dan Filipina Alami Diskriminasi Upah

Institut HAM Belanda Tegaskan Pelaut Indonesia dan Filipina Alami Diskriminasi Upah

Dari kiri ke kanan, Michael de Castro (pengacara dari Filipina), Sarah Stapel (pengacara Belanda), Bremi A. Lawendatu (pelaut Indonesia), Maxime Eljon (pengacara Belanda), Rolan F Garrido (pelaut Filipina), Frank Peters (pengacara Belanda), Gede Aditya Pr-Weradio.co.id-Dokumentasi

JAKARTA, Weradio.co.id - Institut Hak Asasi Manusia (HAM) Belanda memutuskan bahwa dua perusahaan pelayaran Belanda telah melakukan diskriminasi upah terhadap dua pelaut, Bremi A Lawendatu (Indonesia) dan  Rolan F Garrido (Filipina) yang bekerja di kapal berbendera Belanda. Putusan tersebut diumumkan pada 18 Agustus 2025 di Kota Utrecht.

Dalam putusannya, Institut HAM Belanda menyatakan, kedua pelaut menerima penghasilan jauh lebih rendah dibandingkan pelaut asal Eropa, walaupun menjalankan pekerjaan yang sama. 

Ketimpangan ini dinyatakan bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibenarkan atas dasar alasan ekonomi atau ketentuan hukum internasional.

“Jika alasan finansial dijadikan dasar pembenaran atas diskriminasi seperti ini, maka seluruh prinsip kesetaraan perlakuan dalam hukum akan kehilangan maknanya,” demikian pernyataan resmi Institut HAM Belanda dalam keterangan resmi yang diterima Weradio.co.id, Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:BNI Raih Dua Penghargaan OJK atas Komitmen Literasi Keuangan

Dampak bagi Industri Pelayaran

Keputusan ini, menurut Institut HAM Belanda, dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap industri pelayaran Belanda. 

Selama bertahun-tahun, ribuan pelaut dari Indonesia dan Filipina menerima upah di bawah standar yang diterima rekan-rekan mereka dari Eropa. 

Putusan ini membuka peluang bagi pelaut dari kedua negara untuk menuntut kompensasi atas kekurangan pembayaran yang telah terjadi.

Yayasan Equal Justice Equal Pay yang mendampingi dua pelaut dalam kasus ini, menyatakan, ribuan pelaut lainnya telah menyatakan minat untuk mendaftarkan diri. 

BACA JUGA:Dominasi Bitcoin Turun, Musim Altcoin Kembali?

Yayasan Equal Justice Equal Pay menyampaikan ultimatum kepada Asosiasi Pelayaran Belanda, Koninklijke Vereniging van Nederlandse Reders, untuk segera memberikan solusi kompensasi.

“Kami berharap para pemilik kapal Belanda menghormati putusan ini. Sudah waktunya diskriminasi terhadap pelaut berdasarkan kebangsaan atau ras diakhiri. Jika tidak, kami akan menegakkannya melalui jalur hukum,” tegas Equal Justice Equal Pay dalam pernyataan resminya.

Latar Belakang