KPK Ungkap Salah Satu Modus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Salah Satu Modus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo-X-

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

BACA JUGA:Uhuy, Pemprov DKI Rencanakan Kenaikan Gaji untuk RT dan RW di Oktober

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.